Agen Game Poker Online Terpercaya

Gugatan Ditolak, HTI Akan Ajukan Banding



Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Surat Keputusan Menkumham soal pembubaran HTI. Tak terima dengan putusan itu, HTI akan mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

"Karena itu tidak menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya, banding," kata mantan jubir HTI, Ismail Yusanto usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Senin, 7 Mei 2018.

Ismail mengaku sangat kecewa dengan keputusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI.

"Kami lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis hakim melegalkan kezaliman itu," kata Ismail.



Ia melihat, sesungguhnya yang terjadi dalam pengadilan ini ada dua hal yang menjadi perhatian. Yakni pengadilan terhadap ide khilafah dan pengadilan terhadap dakwah. Menurutnya, apa yang dilakukan HTI selama ini adalah dakwah. Kemudian dakwah yang dilakukan HTI selama ini adalah ajaran Islam yang salah satunya khilafah.

"Karena itu apa yang salah dengan semuanya, apa yang salah dengan dakwah, apa yang salah dengan ajaran Islam, dengan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam," katanya.


Sementara itu, Kuasa Hukum HTI Gugum Ridho Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan PTUN tersebut. Namun, dia juga menegaskan HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

"Upaya hukum yang tersisa itu ada banding, lalu kasasi, lalu ke PK. Tidak tahu sampai kapan proses hukumnya selesai, tetapi jalur yang tersedia seperti itu," kata Gugum.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan amar putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan dari HTI. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," kata Hakim Tri dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, bahwa HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-tiga, Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," kata Hakim Tri.

Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum berdirinya organisasi tersebut sejak awal sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

"HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum," kata Hakim Tri.



Gugatan ini berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh pemerintah. Alasannya, ormas tersebut dianggap melenceng dari Ideologi Pancasila Indonesia.

Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 


Share on Google Plus

About jesslyn wu

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment